Shalat Sunnat
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Shalat Sunnat atau shalat nawafil (jamak:nafilah) adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah taala yang begitu indah. Shalat sunnat menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
- Muakkad, adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witr dan shalat sunnat thawaf.
- Ghairu Muakkad, adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
[sunting] Pembagian Menurut Pelaksanaan
- Shalat sunnat ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) diantaranya:
- Sedangkan yang dapat dilakukan secara berjama'ah antara lain:
[sunting] Waktu terlarang untuk shalat sunnat
Beberapa shalat sunnat dilakukan terkait dengan waktu tertentu namun bagi shalat yang dapat dilakukan pada waktu yang bebas (misal:shalat mutlaq) maka harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa waktu yang padanya haram dilakukan shalat:
- Matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
- Matahari tepat dipuncaknya (zenith), hingga ia mulai condong
- Sesudah ashar sampai matahari terbenam
- Sesudah shubuh
- Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya
[sunting] Referensi
- Kumpulan Shalat-Shalat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993
Serial Artikel Islam mengenai Shalat | |
---|---|
Shalat Fardhu: |
|
|