Safar (perjalanan)
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Safar (bahasa Arab سفر) secara harfiah berarti melakukan perjalanan. Orang yang melakukan safar disebut dengan musafir.
[sunting] Safar dan Shalat
Dalam ajaran agama Islam, bagi mereka yang sedang dalam keadaan safar (melakukan perjalanan) diberikan keringanan dalam melakukan ibadah shalat. Keringanan yang didapatkan antara lain:
- Dapat meringkas shalat (Qashar), yakni mengurangi jumlah raka'at shalat yang tadinya 4 raka'at menjadi 2 raka'at (Dzhuhur, Ashar, Isya).
- Dapat melakukan dua shalat pada satu waktu (Jamak/digabungkan), baik diawal (Taqdim) maupun diakhir (Takhir). Yakni pasangan shalat Dzuhur dengan Ashar dikerjakan di waktu dzuhur (Taqdim) atau diwaktu Ashar (Takhir) atau pasangan shalat isya dan maghrib dikerjakan pada waktu Maghrib atau Isya
[sunting] Lihat pula
[sunting] Referensi
Serial Artikel Islam mengenai Shalat | |
---|---|
Shalat Fardhu: |
|
|