Perjanjian Nanking
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Perjanjian Nanking (南京條約, pinyin: Nánjīng Tiáoyuē) adalah persetujuan yang menandai berakhirnya Perang Opium Pertama antara Inggris dan Tiongkok.
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 1842 diatas kapal perang Inggris HMS Cornwallis di Nanjing (sebelumnya dikenal dengan nama "Nanking"). Ini adalah Perjanjian Tidak Adil pertama yang ditandatangani Tiongkok dengan penguasa asing.
Dalam perjanjian ini, Tiongkok setuju untuk menyerahkan pulau Hong Kong (beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya) ke Kerajaan Inggris, dan membuka beberapa pelabuhan di daratan Tiongkok untuk perdagangan asing:
(Kata pertama dalam aksara Latin adalah menurut Sistem Pos Pinyin yang kedua adalah Hanyu Pinyin)
Di samping itu, Inggris juga menerima ganti rugi sebesar 21 juta dolar.
Perjanjian tersebut meninggalkan beberapa masalah yang terselesaikan. Secara khusus, perjanjian tersebut tidak menyelesaikan status dari perdagangan opium dengan Tiongkok. Perjanjian yang sebanding dengan Amerika melarang perdagangan opium, tetapi karena baik pedagang Inggris maupun Amerika hanya tunduk pada aturan perwalian mereka, perdaganagan tersebut terus berlanjut.
[sunting] Lihat pula
- Perang Opium
- Perjanjian Tientsin
- Konvensi Peking
- Imperialisme di Asia
- Sejarah Hong Kong