Amnesti
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.
Di Indonesia, amnesti hanya merupakan hak dari presiden sebagai badan eksekutif tertinggi.
[sunting] Lihat pula
Artikel mengenai hukum ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |