Zebra cross
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan diatas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.
Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.
[sunting] Lihat pula
[sunting] Pranala luar
Artikel mengenai transportasi ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |