Uti possidetis
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Uti possidetis adalah prinsip hukum internasional bahwa teritori dan properti lainnya tetap merupakan bagian dari penguasa pada akhir konflik, kecuali disediakan oleh perjanjian. Prinsip ini berasal dari peraturan Romawi. Contoh penggunaan prinsip ini adalah saat kontroversi Sipadan dan Ligitan antara Malaysia dan Indonesia.
[sunting] Daftar pustaka
- Helen Ghebrewebet: "Identifying Units of Statehood and Determining International Boundaries: A Revised Look at the Doctrine of Uti Possidetis and the Principle of Self-Determination", Verlag Peter Lang 2006, ISBN 3-631-55092-8.
[sunting] Sumber
- -Aust, Anthony. 1st ed. New York: Cambridge UP, 2005. 42.
Artikel mengenai hukum ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |