Urusan luar negeri
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Urusan luar negeri adalah urusan kebijakan bagaimana suatu negara tertentu dalam berinteraksi dengan negara lainnya untuk melindungi kepentingan, keamanan, tujuan ideologi dan kemakmuran ekonomi negara tersebut. Ini dapat berakibat kepada kerjasama damai antar negara atau agresi, eksploitasi suatu negara atas negara lainnya.
Kebijakan luar negeri menjadi suatu yang penting setelah abad-20, setiap negara sepertinya dapat berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung di forum diplomatik internasional.
Dalam suatu negara, kebijakan luar negeri biasanya ditentukan oleh kepala pemerintahan dan menteri luar negeri, namun pada negara-negara tertentu parlemen juga mempunyai hak-hak terbatas untuk menentukan kebijakan tersebut.
[sunting] Lihat pula
- Hubungan internasional
- Kementerian luar negeri