Perjanjian London
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia |
Pada tanggal 17 Maret 1824, di London, Antara Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Belanda mentandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang juga dikenal dengan Perjanjian London atau Traktat London. Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814.
Belanda diwakili oleh Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck, sedangkan Britania diwakili oleh George Canning dan Charles Watkins Williams Wynn.
Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Ceylon (Sri Langka) dan Indonesia, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal. antara lain :
- Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.
- Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian Timur yang tidak mengikutsertakan /membatasi perjanjian dagang dengan negara lain.
- Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.
- Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak atau mengijinkan penjualan dari barang-barang bajakan.
- Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di pulau-pulau Hindia Timur tanpa seijin dari pemerintah masing-masing di Eropa.
Pertimbangan-pertimbangan dalam perjanjian ini, mengikutsertakan :
- Belanda menyerahkan semua dari perusahaan/bangunan yang telah didirikan pada wilayah India dan hak yang berkaitan dengan mereka.
- Belanda menyerahkan kota dan benteng dari Malaka dan setuju untuk tidak membuka kantor perwakilan di semenanjung Melayu atau membuat perjanjian dengan penguasanya.
- Belanda menarik mundur oposisinya dari pendudukan pulau Singapura oleh Britania.
- Britania meminta untuk diberikan akses perdagangan dengan kepulauan Maluku, terutama dengan Ambon, Banda dan Ternate.
- Britania menyerahkan pabriknya di Bengkulu (Fort Marlborough) dan seluruh kepemilikannya pada pulau Sumatra kepada Belanda dan tidak akan mendirikan kantor perwakilan di pulau Sumat atau membuat perjanjian dengan penguasanya.
- Britania menarik mundur oposisinya dari pendudukan pulau Billington oleh Belanda.
- Britania setuju untuk tidak mendirikan kantor perwakilan pada kepulauan Karimun atau pada pulau-pulau Batam, Bintan, Lingin, atau pulau-pulau lain yang terletak sebelah selatan dari selat Singapura ataumembuat perjanjian dengan penguasa-penguasa daerah.
Semua serah terima dari kepemilikan dan bangunan yang didirikan terjadi pada tanggal 1 Maret 1825.
Termasuk penyerahan Jawa kembali kepada Belanda, seperti yang dijelaskan pada Convention on Java tanggal 24 Juni 1817. Hal ini diluar dari jumlah yang harus dibayarkan oleh Belanda sebesar 100.000 pounds sterling sebelum akhir tahun 1825.
Perjanjian disahkan pada tanggal 30 April 1824 oleh Britania dan tanggal 2 Juni 1824 oleh pihak Belanda.