Ius sanguinis
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan berdasarkan keturunan darah, dalam arti apabila seseorang dilahirkan dan memiliki hubungan darah langsung dengan warga negara dari suatu negara, maka orang tersebut memiliki hak menjadi kewarganegaraan negara tadi.
[sunting] Lihat pula
- Ius soli
Artikel mengenai politik ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |