Instansi Pemerintah
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, dan Instansi Pemerintah lainnya, baik Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Artikel mengenai politik ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |