Haram
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum haram adalah aktivitas yang dilarang secara keras. Pelaku aktivitas ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Makanan/minuman tertentu dapat memiliki status haram, sehingga memakan atau meminumnya juga berakibat dosa (misal:Babi, Anjing dll).
[sunting] Contoh aktivitas
- Berzina
- Mencuri
- Mendurhakai orang tua