Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
[sunting] Lihat pula
[sunting] Pranala luar
- (en) Situs resmi
|
|
---|---|
ANRI | BIN | BKN | BKKBN | BKPM | BAKOSURTANAL | BMG | BNP2TKI | BPOM | BAPETEN | BPKP | BPPT | BAPPENAS | BPN | BPS | BSN | BATAN | LAN | LIPI | LEMHANNAS | LAPAN | LEMSANEG | PERPUSNAS | BASARNAS | BNPB |