Slamet Hidayat
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Mochamad Slamet Hidayat (lahir 28 September 1953 di Purbalingga, Jawa Tengah) adalah Duta Besar Indonesia untuk Singapura sejak tanggal 12 Juni 2003 sampai dengan Februari 2006. Sebelumnya, beliau banyak ditugaskan di Persatuan Bangsa-bangsa, dan terakhir menjabat sebagai Duta Besar di Deputy Permanent Representative, Permanent Mission of Indonesia to the United Nations, New York, Amerika Serikat (2001-2003).
Selama masa jabatannya di Singapura, Slamet dikenal sebagai seorang diplomat yang tidak merakyat. Ia tidak memberi perhatian khusus terhadap permasalahan dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Singapura, termasuk tidak memperjuangkan peningkatan pendapatan dan menginisiasi kegiatan-kegiatan yang bermanfaat sekaligus menghibur bagi mereka. Selain itu, Slamet juga dianggap tidak berhasil memimpin perubahan wajah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura kepada masyarakat Indonesia di Singapura, para pelajar dan mahasiswa khususnya, untuk menjadi 'rumah kedua' bagi mereka.
Pada 8 Mei 2008, Slamet ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek renovasi gedung KBRI Singapura pada tahun 2003.[1]
[sunting] Referensi
- ^ "Mantan Dubes RI Singapura Ditahan KPK", Detikcom, 9 Mei 2008
[sunting] Pranala luar
Didahului oleh: Johan S. Syahperi |
Duta Besar RI untuk Singapura 2003 - 2006 |
Digantikan oleh: Wardhana |
Artikel mengenai biografi tokoh Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |