Casus belli
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Casus belli adalah frase bahasa Latin modern yang berarti "Aksi atau insiden yang memicu peperangan". Casus artinya "insiden", dan belli artinya "perang". Walaupun sepertinya ini adalah frase yang sudah lama digunakan karena dalam bahasa Latin, istilah ini sebenarnya baru muncul pada akhir abad ke-19, dengan munculnya doktrin politik "jus ad bellum", atau doktrin tentang Perang yang Sah.
Suatu pemerintahan yang mendeklarasikan perang akan menjelaskan sebab-sebabnya dan pembenaran perang tersebut dalam casus belli. Dengan menetapkan penyebab-penyebab yang jelas, pemerintahan itu menyampaikan bahwa perang merupakan jalan yang terakhir ("ultima Ratio"), dan pemerintahan tersebut memiliki "sebab yang benar" ("just cause") untuk berperang.
Casus belli yang tepat dapat digunakan agar warga negara mendukung perang yang terjadi. Apabila suatu negara menyerang negara lain tanpa sebab yang jelas, ada kemungkinan rakyat tidak setuju dan melakukan pemberontakan. Namun pada era modern, casus belli lebih digunakan untuk membenarkan aksi perang di mata komunitas global, yaitu negara-negara lain dan media.