Unitatis Redintegratio
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Unitatis Redintegratio atau Dekrit tentang Ekumenisme (Persatuan Gereja) adalah salah satu Dekrit dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.137 berbanding 11, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 21 November 1964.
Judul Unitatis Redintegratio atau Pemulihan Kesatuan diambil dari baris pertama dekrit tersebut sebagaimana biasanya dokumen-dokumen Gereja Katolik dinamai.
[sunting] Daftar Isi Dokumen
Dokumen Unitatis Redintegratio memiliki susunan sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab):
- Pendahuluan (1)
- Prinsip-Prinsip Katolik untuk Ekumenisme (2-4)
- Pelaksanaan Ekumenisme (5-12)
- Gereja-Gereja dan Jemaat Gerejawi yang Terpisahkan dari Tahta Apostolik di Roma (13-24)
- Tinjauan Khusus tentang Gereja-Gereja Timur (14-18)
- Gereja-Gereja dan Jemaat-Jemaat Gerejawi yang Terpisah di Dunia Barat (19-23)
- Penutup (24)
[sunting] Pranala luar
- Pranala luar Dokumen-dokumen Vatikan II dalam bahasa Indonesia
- (en) Dekrit tentang Ekumenisme Unitatis Redintegratio di Situs Web Tahta Suci
Dokumen Konsili Vatikan II sunting | ||
---|---|---|
4 Konstitusi: Dei Verbum (11) | Gaudium et Spes (16) | Lumen Gentium (3) | Sacrosanctum Concilium (1) | ||
9 Dekrit: Ad Gentes (14) | Apostolicam Actuositatem (12) | Christus Dominus (6) | Inter Mirifica (2) | Optatam Totius (8) | Orientalium Ecclesiarum (4) | Perfectæ Caritatis (7) | Presbyterorum Ordinis (15) | Unitatis Redintegratio (5) | ||
3 Pernyataan: Dignitatis Humanæ (13) | Gravissimum Educationis (9) | Nostra Ætate (10) | ||
Nomor dalam tanda kurung di akhir nama setiap dokumen adalah urutan peresmian dokumen selama Konsili. |